Judi Online Jadi Pintu Masuk Kejahatan Siber

  • 19 Mei 2026 12:00 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Judi online atau judol disebut bukan sekadar permainan biasa, melainkan bagian dari sistem kejahatan digital yang terorganisasi. Praktik ini memanfaatkan berbagai modus untuk menjebak korban dan mencuri data pribadi.

Pengolah Data Keamanan Siber dan Sandi Kominfo Ngawi, Mochammad Sebbhie Tyasworo, menjelaskan bahwa jaringan judi online melibatkan banyak unsur digital. Mulai dari iklan manipulatif, rekening penampung, e-wallet, hingga situs palsu yang dirancang untuk menipu pengguna.

“Judi online atau judol itu bukan sekedar permainan. Jadi judol itu bagian dari sistem kejahatan digital yang menggabungkan iklan manipulatif, rekening penampung, e-wallet, kemudian ada web palsu pencurian data pribadi, phising, dan ada beberapa kasus berkaitan dengan pinjol,” ujar Sebbhie.

Menurutnya, ancaman terbesar dari judi online tidak hanya kerugian finansial. Data pribadi korban yang berhasil dicuri dapat dimanfaatkan pelaku untuk berbagai tindak kejahatan digital lainnya.

Pelaku biasanya meminta data penting saat korban mendaftar ke situs judi online atau mengklik tautan promosi palsu. Data yang diincar meliputi nomor telepon, NIK, rekening bank, kode OTP, password, hingga akses akun pribadi.

“Risikonya itu enggak berhenti pada saldo yang hilang. Data korban bisa dipakai untuk pembukaan akun palsu, pengambilalihan akun, SIM swap, penipuan lanjutan, pemerasan sampai pencucian data,” kata Sebbhie.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai promosi judi online yang beredar di internet maupun media sosial. Perlu juga untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....