Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Percepat Pelayanan Perizinan Usaha
- 16 Agt 2026 09:16 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program Jempol Mas Har (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung) untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha bagi masyarakat.
Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu penyempurnaan berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan sesuai kategori usaha. Purnomo menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur penerapan fiktif positif ketika batas waktu pelayanan telah terlewati.
“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas Purnomo.
Penyempurnaan lainnya berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Purnomo menekankan pentingnya pelaku usaha memahami kode KBLI dalam sistem OSS agar tidak salah dalam proses perizinan.
“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.
Melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong keberanian masyarakat membuka dan mengembangkan usaha.
“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.
Untuk mengoptimalkan program tersebut, Purnomo menyebut DPMPTSP tidak hanya memberikan pelayanan di kantor. Petugas juga akan turun langsung ke masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola. Pelayanan akan dilakukan di pasar dan lokasi bisnis masyarakat serta diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja.
“Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat. Pertama pada waktu Bahana Bersahaja. Kedua, petugas akan turun di pasar-pasar atau tempatnya bisnis-bisnis yang ada di masyarakat untuk melakukan pelayanan perizinan satu hari jadi,” ungkap Purnomo.
Purnomo menyebut keberhasilan Jempol Mas Har tidak hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan. Bertambahnya jumlah perizinan juga diharapkan menunjukkan meningkatnya aktivitas investasi dan dunia usaha di Kabupaten Madiun.
“Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas usaha memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan perizinan resmi, pelaku usaha juga lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Karena itu, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan program Jempol Mas Har membutuhkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Dinas terkait seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker nantinya dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang telah memiliki legalitas.
“Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....