Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Magetan Tegaskan Percepat Tindak Lanjut Temuan BPK
- 09 Jul 2026 08:10 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026) malam. Sejumlah isu yang menjadi sorotan fraksi, mulai dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pendapatan daerah, hingga hasil audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan dalam forum tersebut.
Nanik mengatakan seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.
"Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan menjadi masukan yang positif dan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk melakukan perbaikan, peningkatan, dan penyempurnaan kinerja ke depan," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Magetan untuk ke-12 kali secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut harus dibarengi dengan komitmen menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Terkait temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan BPK, kami telah menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera mempercepat penyelesaian tindak lanjut sesuai rencana aksi yang telah disusun," ujarnya.
Bupati menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya pemutakhiran basis data pajak daerah, identifikasi ulang objek pajak reklame, penataan administrasi pajak air tanah, penyelesaian kekurangan pembayaran pajak daerah, hingga pembenahan pengelolaan retribusi pasar. Pemerintah juga tengah menyusun penyempurnaan regulasi mengenai hak dan kewajiban pengguna kios maupun los pasar beserta sanksinya.
Selain tindak lanjut rekomendasi BPK, pembahasan juga menyinggung belum tercapainya target sejumlah pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025. Salah satunya berasal dari retribusi sektor pariwisata, khususnya objek wisata Telaga Sarangan dan Kebun Refugia.
Menurut Nanik, jumlah kunjungan wisatawan ke Telaga Sarangan memang mengalami peningkatan sehingga berdampak pada naiknya penerimaan daerah. Namun, realisasi pendapatan tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. Sementara itu, menurunnya jumlah wisatawan di Kebun Refugia turut memengaruhi capaian pendapatan dari sektor tersebut.
Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Magetan akan mengoptimalkan promosi destinasi wisata sekaligus memperbanyak penyelenggaraan berbagai kegiatan dan event untuk menarik lebih banyak wisatawan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menjawab pertanyaan fraksi mengenai hasil audit BLUD dan BUMD. Ia menegaskan laporan keuangan konsolidasian Pemerintah Kabupaten Magetan telah mencakup seluruh entitas pelaporan, termasuk BLUD, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Laporan keuangan BLUD juga telah menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Pada Tahun Anggaran 2025, seluruh BLUD telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum delapan fraksi DPRD pada 30 Juni 2026. Jawaban Bupati selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah.(YF).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....