Pemkab Magetan Targetkan Dana RT Desa Cair Akhir Juni, Kelurahan Menunggu PAK
- 22 Mei 2026 21:40 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan pencairan bantuan dana RT untuk wilayah desa mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026. Program bantuan sebesar Rp3 juta per RT per tahun tersebut sementara diprioritaskan bagi 4.061 RT yang berada di wilayah desa.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengatakan proses administrasi pencairan di wilayah desa saat ini hampir rampung. Dari ribuan RT penerima, hanya tersisa tiga RT yang belum membuka rekening sebagai syarat pencairan.
“Untuk wilayah desa, akhir bulan Juni direncanakan bisa cair. Mudah-mudahan sampai akhir Juni selesai cair semua untuk 4.061 RT di wilayah desa,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, pencairan bantuan bagi RT di 28 kelurahan belum dapat dilakukan dalam waktu bersamaan. Pemkab Magetan menyebut proses tersebut masih menunggu penyempurnaan administrasi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Menurut Suyatni, keterlambatan pencairan bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan dokumen teknis pencairan yang masih belum lengkap dalam perencanaan.
“Masalahnya bukan uangnya tidak ada, uangnya sudah ada. Tapi syarat administrasi untuk kelengkapan anggaran dan dokumen teknis pencairan belum komplit,” katanya.
Ia menjelaskan, penyelesaian administrasi untuk wilayah kelurahan diperkirakan masuk dalam pembahasan PAK yang dijadwalkan berlangsung sekitar Oktober hingga November mendatang. Karena itu, pihaknya meminta RT di wilayah kelurahan bersabar menunggu proses tersebut selesai.
“Untuk RT di wilayah kelurahan mohon bersabar. Tahun depan insyaallah tidak akan terulang,” lanjutnya.
Program bantuan dana RT tersebut merupakan bagian dari Program Guyub Rukun yang sebelumnya menjadi salah satu janji pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan saat masa kampanye.
Menurut Suyatni, program itu dirancang sebagai upaya memperkuat pembangunan sosial berbasis lingkungan RT dengan mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat.
“Prinsip pelaksanaannya mencakup partisipasi warga, musyawarah mufakat, transparansi, kesederhanaan tata kelola, serta netralitas dari kepentingan politik,” jelasnya.
Dana bantuan stimulan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lingkungan sesuai hasil musyawarah warga. Mulai dari pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik lain di tingkat RT dan desa.
Pemkab Magetan juga memastikan payung hukum pelaksanaan program melalui Peraturan Bupati (Perbup) telah disiapkan sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....