TPHP Magetan: Anggaran Pokir Tidak Menentu, Tahun Ini Tidak Ada Alokasi

  • 29 Apr 2026 00:26 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan menyebutkan bahwa alokasi anggaran dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD bersifat tidak tetap setiap tahun. Besaran maupun keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan serta mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah yang berjalan.

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah, mengatakan pihaknya tidak dapat menyebutkan secara pasti besaran anggaran pokir yang diterima setiap tahun karena sifatnya yang fluktuatif. Meski demikian, setiap dukungan anggaran yang masuk tetap diarahkan untuk mendukung sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Untuk per tahun saya tidak hafal secara detail, tetapi memang ada dukungan dalam rangka mendukung sektor pertanian. Arahnya tentu untuk kesejahteraan petani,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, alokasi pokir tidak selalu tersedia setiap tahun. Dalam beberapa kondisi, Dinas TPHP bahkan tidak menerima alokasi sama sekali, tergantung prioritas dan kebijakan penganggaran daerah.

“Tidak tetap. Setiap tahun tidak mesti ada. Jadi tidak setiap tahun ada alokasi yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uswatul menyebutkan bahwa besaran anggaran pokir yang pernah diterima juga bervariasi. Tidak ada angka baku karena seluruhnya menyesuaikan program dan kebutuhan di lapangan.

“Range-nya tidak pasti. Kadang sekitar tiga miliar, kadang kurang dari itu, kadang juga hanya satu paket saja. Jadi memang tidak bisa dipastikan setiap tahun,” katanya.

Ia menegaskan bahwa untuk tahun anggaran berjalan, Dinas TPHP Kabupaten Magetan tidak menerima alokasi pokir.

“Tahun ini memang tidak ada,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap dukungan anggaran yang diterima, termasuk dari pokir, tetap difokuskan untuk penguatan sektor pertanian, terutama pembangunan sarana dan prasarana pertanian.

“Kalau kita, banyak digunakan untuk sarana dan prasarana pertanian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program pokok pikiran DPRD Kabupaten Magetan yang disalurkan melalui organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan pada periode 2021 hingga 2024 tercatat mencapai sekitar Rp 242 miliar.

Namun dalam perkembangannya, program tersebut turut menjadi perhatian setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno, Anggota DPRD Magetan Juli Martana, serta anggota DPRD periode 2019–2024 Jamaludin Malik bersama tiga tenaga pendamping dewan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan pada Kamis 23 April 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....