Soal Rotasi Pejabat Eselon II Pemkab Magetan, Ini Kata BKPSDM

  • 01 Mar 2026 00:02 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Rencana rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan tinggal menunggu waktu. Proses tersebut saat ini sudah berada di pemerintah pusat dalam proses verifikasi sekaligus menunggu menapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh data yang diperlukan kepada BKN. Saat ini pihaknya masih menunggu proses verifikasi sebelum tahapan berikutnya dapat dilaksanakan.

Menurut Masruri, mekanisme rotasi dan mutasi pejabat eselon II dilakukan melalui dua skema. Bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja oleh tim evaluasi. Sedangkan pejabat lainnya akan mengikuti proses seleksi melalui panitia seleksi (pansel).

“Hasil dari evaluasi kinerja maupun proses seleksi oleh pansel itu sudah kami olah dan kami laporkan kepada Bupati Magetan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Selanjutnya, PPK mengusulkan hasil tersebut kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis (pertek). Persetujuan inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan.

Masruri mengaku belum dapat memastikan kapan rotasi jabatan tersebut akan digelar. Pasalnya, hingga saat ini proses administrasi masih berada di BKN.

“Harapannya tentu bisa secepatnya. Namun kami belum bisa menyebutkan tanggal pasti karena prosesnya masih di BKN. Kalau persetujuan teknis sudah turun, misalnya hari ini turun, bisa saja besok atau lusa langsung kita tindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan rotasi sangat bergantung pada kapan persetujuan teknis dari BKN diterbitkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya dapat menunggu hasil verifikasi tersebut sebelum melangkah ke tahap pelantikan.

“Intinya kami sudah menyampaikan semua data yang diminta. Sekarang tinggal menunggu pertek dari BKN. Begitu pertek keluar, proses rotasi bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita