DPRD Kota Madiun Usulkan Tiga Raperda, Diantaranya Aturan Pelindungan Pendidik

  • 27 Feb 2026 21:23 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - DPRD Kota Madiun menyampaikan nota penjelasan tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, tahap satu tahun 2026.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat paripurna, yang berlangsung gedung DPRD kota setempat, Jumat (27/2/2026).

Tiga Raperda itu, diantaranya Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Serta, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono, dalam forum tersebut menjelaskan, latar belakang dibentuknya raperda tersebut, adalah sebagai tindak lanjut dari Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026 yang telah disepakati sebelumnya.

Ketiga rancangan aturan itu dinilai sangat penting, seperti raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Sebab, Pendidikan adalah pilar utama pembangunan suatu bangsa. Keberhasilan Pendidikan sangat bergantung pada komponen penunjang, seperti pendidik dan tenaga kependidikan,” ucap dia.

Namun, Istono menjelaskan, setidaknya ada resiko yang harus dihadapi oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

“Yaitu resiko hukum, resiko profesi, resiko keselamatan, resiko kesehatan kerja, dan resiko hak atas kekayaan intelektual,” ucap politikus dari partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Istono mengatakan, dari pemahaman tersebut sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan profesinya, diperlukan pelindungan hukum terhadap mereka.

Dalam peraturan daerah tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan memuat ruang lingkup materi, diantaranya jenis pelindungan, bentuk Pelindungan, pihak yang Memberikan Pelindungan, tindakan Pencegahan, Pengaduan, dan lainnya.

Istono juga menyampaikan penjelasan, tentang pentingnya keberadaan partai politik di Kota Madiun.

Begitu juga, tentang raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Dimana, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak warga atas rasa aman, tertib dan terlindungi,” ucap dia. (adk).

Rekomendasi Berita