Sekretariat DPRD Magetan Pastikan Pengajuan Plt Ketua Sudah Sesuai Aturan

  • 05 Agt 2026 00:32 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan menegaskan proses pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Tambahan dokumen yang diminta pemerintah provinsi disebut bukan merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan awal.

Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan usulan penetapan Plt Ketua DPRD diawali melalui rapat paripurna pada 8 Juli 2026. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD yang disertai berita acara, kemudian dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

Menurutnya, setelah dokumen diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat yang meminta adanya kelengkapan administrasi.

"Yang diminta hanya melengkapi dokumen. Jadi bukan mengulang proses ataupun memperbaiki keputusan DPRD," kata Yok, Senin (3/8/2026).

Dokumen tambahan yang diminta meliputi risalah rapat paripurna, daftar hadir peserta rapat, serta dokumentasi pelaksanaan sidang. Seluruh berkas tersebut, kata Yok, segera disiapkan untuk kembali dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

Ia menjelaskan, dokumen tambahan tersebut sebenarnya telah dimiliki Sekretariat DPRD karena setiap rapat selalu dilengkapi administrasi berupa undangan, notulen atau risalah rapat, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan.

"Semua dokumen itu selalu kami buat dalam setiap rapat sesuai SOP. Hanya saja, berdasarkan DPP dan tata tertib DPRD, dokumen tersebut memang tidak termasuk persyaratan yang harus dilampirkan pada pengajuan awal," ujarnya.

Yok menilai permintaan kelengkapan dari Pemerintah Provinsi merupakan bagian dari upaya menyempurnakan administrasi sebelum usulan diproses lebih lanjut. Karena itu, DPRD memilih segera memenuhi permintaan tersebut agar tahapan penetapan Plt Ketua DPRD dapat terus berjalan.

"Kami mengikuti saja apa yang diminta pemerintah provinsi. Begitu dokumen lengkap, langsung kami kirim kembali agar proses berikutnya bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia berharap setelah seluruh dokumen diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat segera menyelesaikan proses evaluasi sehingga penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Magetan dapat segera dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....