Tahapan Haji 2027 di Kabupaten Madiun Dimulai, 461 CJH Jalani Verifikasi Awal

  • 06 Agt 2026 19:31 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 di Kabupaten Madiun dimulai. Sebanyak 461 calon jemaah haji (CJH) mulai dipanggil secara bertahap untuk menjalani verifikasi awal.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Madiun, Bisri Mustafa, menyampaikan pemanggilan ini menindaklanjuti data kuota awal calon jemaah haji yang diterima dari Pemerintah Provinsi pada 10 Juli 2026. Dari total 461 CJH, sebanyak 26 orang di antaranya merupakan jemaah prioritas lansia. Meski demikian, Bisri menegaskan jumlah tersebut belum bersifat final.

"Ini masih data awal. Jadi belum final karena setelah verifikasi nanti bisa saja ada yang menunda, sakit, atau ingin bergabung dengan suami, istri, maupun keluarga sesuai ketentuan," ujar Bisri, Rabu (5/8/2026).

Bisri menjelaskan dalam pemanggilan tersebut, calon jemaah mendapatkan sosialisasi mengenai kuota haji, konfirmasi kesiapan berangkat, sekaligus melengkapi dokumen untuk proses pembuatan paspor.

"Kami panggil yang pertama untuk mensosialisasikan kuota yang turun. Yang kedua memastikan kesiapan jemaah, apakah siap berangkat atau menunda. Kalau menunda harus membuat surat pernyataan, sedangkan yang berangkat melengkapi berkas untuk persiapan pasporisasi," kata Bisri.

Ia menyebut calon jemaah yang masuk dalam kuota awal haji 2027 merupakan masyarakat yang mendaftar pada periode Desember 2012 hingga 8 Januari 2013.

Pada kesempatan itu, Bisri juga menjelaskan mekanisme pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji. Menurutnya, apabila jemaah berdasarkan urut porsi meninggal dunia, nomor porsi dapat dilimpahkan kepada ahli waris yang memenuhi ketentuan dan diprioritaskan untuk berangkat pada musim haji 2027.

"Prosesnya nanti kita utamakan berangkat di tahun 2027 ini," tambahnya.

Sementara ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah prioritas lansia berbeda. Jika jemaah prioritas lansia meninggal dunia, porsinya tetap dapat ddilimpahkan

Namun penerima pelimpahan tidak bisa langsung berangkat pada tahun berjalan, karena hak keberangkatan berdasarkan prioritas lansia tidak ikut beralih. Penerima pelimpahan harus kembali mengikuti jadwal sesuai nomor porsi semula.

"Kalau jemaah prioritas lansia yang meninggal dunia, nomor porsinya tetap bisa dilimpahkan. Namun, penerima pelimpahan tidak bisa berangkat pada tahun berjalan karena keberangkatan itu merupakan hak prioritas lansia. Jadi, penerima pelimpahan harus kembali mengikuti nomor porsi semula," ujar Bisri.

Bisri menambahkan setelah proses verifikasi dan pemberkasan selesai, tahapan berikutnya adalah pembuatan paspor sesuai jadwal dari Kantor Imigrasi. Setelah paspor terbit, calon jemaah akan menjalani perekaman biometrik melalui aplikasi Saudi Visa Bio sebagai syarat penerbitan Visa Haji. Selanjutnya, setiap jemaah akan memperoleh Kartu Nusuk yang menjadi syarat memasuki Armuzna.

"Perekaman bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi. Namun jika mengalami kesulitan, kami siap memberikan pendampingan di kantor Kemenhaj Kabupaten Madiun agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar," ujar Bisri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....