Kemenhaj Ngawi Ingatkan Jemaah Haji Isi Koper Sesuai Ketentuan
- 13 Apr 2026 21:39 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID - Kementrian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Ngawi mengingatkan jemaah haji untuk mematuhi ketentuan barang isi koper yang boleh dibawa saat haji. Diketahui masing-masing Jemaah haji telah mendapatkan koper haji untuk digunakan membawa barang bawaan.
Kepala Kemenhaj Kabupaten Ngawi Masun Azali Amrullah menyampaikan Jemaah haji Kabupaten Ngawi tahun 2026 ada sebanyak 512 jemaah. Masing-masing jemaah telah mendapat koper besar, tas tenteng, dan tas paspor.
Amrullah mengingatkan Jemaah haji agar mematuhi ketentuan barang bawaan isi koper sesuai peruntukannya. Dicontohkan, khusus tas paspor hanya berisi dokumen penting dan obat-obatan.
“Yang berada di koper besar tidak boleh membawa cairan yang melebihi ketentuan. Barang-barang yang akan dimanfaatkan seperti baju ihram ditaruh di koper besar. Barang-barang di tas tenteng berisi kebutuhan yang akan dimanfaatkan atau digunakan di asrama haji. Kemudian tas kecil berisi dokumen-dokumen penting serta obat-obatan yang akan digunakan dalam perjalanan dari embarkasi menuju Madinah“kata Amrullah, Senin 13 April 2026.
Amrullah melanjutkan pengumpulan koper akan dilaksanakan 25 April 2026 mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB bertempat di kediaman Bupati Ngawi. Kemenhaj Kabupaten Ngawi juga akan memastikan barang bawaan pada dalam koper tidak melebihi ketentuan.
Amrullah menambahkan 26 April 2026, Kemenhaj Kabupaten Ngawi akan melakukan packing koper untuk dimasukkan ke dalam truk dan dibawah ke asrama haji. Di Asrama haji, petugas akan melakukan pemeriksaan ulang baik kepada Jemaah maupun koper. Dijadwalkan Jemaah haji Kabupaten Ngawi mulai masuk asrama haji 27 April 2026 dini hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....