Sah ! Biaya Haji 2026 Turun, Berikut Rinciannya

  • 31 Okt 2025 06:23 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M telah disepakati dan ditetapkan oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dan mengalami penurunan biaya dibandingkan tahun 2025 ini sekitar Rp. 2.000.000. Penetapan BPIH 2026 sendiri sebesar Rp.87.409.365,45, yang disepakati pada 29 Oktober 2025 lalu.

Melansir dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, rincian dari BPIH 2026 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dimana rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%). Kemudian komponen lainnya sebesar 38% merupakan nilai manfaat atau biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji, dan besaran rata-rata per jemaah adalah Rp33.215.558,87.

Tentu penetapan BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlul Imansyah seperti mengutip dari laman resmi BPKH RI.

Melansir dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, bahwa penetapan BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Kepala Badan Pelaksana BPKH, mengungkapkan jika keputusan adanya penurunan biaya tersebut sekaligus menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.

“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.”

Lebih lanjut Fadlul juga menjelaskan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026. Disisi lain juga sangat penting guna menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Adanya efisiensi menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat atau subsidi, dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa yang akan datang. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen BPKH RI yang secara penuh mendukung keputusan tersebut.

BPKH RI juga siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. BPKH RI juga memastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tetap aman dan siap digunakan untuk jemaah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....