Bayar Dam dan Kurban Pakai Aplikasi, Apakah Sah?

  • 24 Mei 2025 22:57 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Jemaah calon haji tahun 2025 ini boleh dibilang makin dimudahkan oleh teknologi. Seperti halnya adanya aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar Dam (denda) dan juga membeli hewan kurban.

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo sekaligus Ketua DP MUI Kabupaten Madiun Dr. H. Agus Tri Cahyo MA., mengatakan, bagi haji zaman now (sekarang) ada beberapa aplikasi yang bisa diakses melalui gadget.

“Ada aplikasi manasik haji yang bisa mengakses tata cara memahami pelaksaan haji, belajar secara mandiri yang disiapkan Kemenag (Kementerian Agama),” ujar dia saat menjadi narasumber Mutiara Pagi Pro 1 RRI Madiun beberapa waktu lalu (6/5/2025).

Lalu, Agus mengatakan, ada aplikasi untuk reservasi (pemesanan) dalam pelaksanaan haji. “Ini buat penjadwalan, jadi misal ke Raudhah nanti sesuai penjadwalan. Kalau tidak terdeteksi, maka tidak bisa masuk ke Raudhah,” ujar dia.

Kemudian, pola pembayaran Dam dan membeli hewan kurban juga bisa secara digital. “Dulu zaman saya belum ada aplikasi itu. Jadi kita cari pialang Dam, blantik atau pengepul Dam maupun hewan kurban,” ujar dia.

“Nah, sekarang ini untuk Dam nusuk, karena jenis haji kita (asal Indonesia) haji tamattu’ yang memungkinkan harus membayar Dam nusuk. Maka, sekarang ini ada aplikasi untuk membayar,” ujar dia.

Adanya aplikasi ini, jelas Agus, menutut jemaah tidak gagap teknologi (gaptek). “Ini harus jadi perhatian kita, sehingga nanti tidak terjadi gaptek. (Jangan timbul pertanyaan) ini bagaimana? Sah atau tidak haji saya? Mabrur atau tidak?,” ujar dia.

Agus mengatakan, bicara tentang penggunaan aplikasi atau apapun saja, hendaknya tetap bisa menjaga hati yang ikhlas.

Lalu, bagaimana membayar Dam dan membeli hewan kurban menggunakan aplikasi? “Penggunaan aplikasi ini sebenarnya debatable. Tapi ini sudah semi mengerucut, kita diperbolehkan,” ujar dia.

Agus mencontohkan, misalnya ketika kita pergi ke swalayan, lalu mengambil barang, membayar dengan cara di-scan (barcode), tidak ada pembicaraan apapaun (antara pembeli) dengan kasir (penjual).

“Transaksi by sillent. Proses ini, menurut (mazhab) Hanafiyah, karena benda dipajang (itu untuk dijual, jadi boleh). Kalau (mazhab) Imam Syafi’i harus rigid, ada penjual pembeli dan ada akad. Sekarang ini dengan kelaziman, sebagai standar penetapan hukum,” ujar dia.

Oleh karena itu, Agus mengatakan, ketika membayar Dam dan membeli hewan kurban dengan aplikasi, itu boleh. “Seperti (saat membayar Dam dan membeli hewan kurban) ada pertanyaan (di aplikasi), tekan ya. Kambing pilih yang mana, anda klik ya, artinya setuju. Uang anda setor, terjadi transaksi dan sukses. Apa ini sah? Kalau menurut saya, sah,” ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....