Kapolres Magetan Apresiasi Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro
- 09 Sep 2026 00:31 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kapolres Magetan AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa mengapresiasi keberanian warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, yang membantu menggagalkan percobaan pencurian di rumah seorang warga.
Aksi tersebut terjadi pada 1 September 2026 dini hari. Pemilik rumah yang memergoki seorang pria berada di dalam rumahnya berusaha mengamankan pelaku sambil meminta pertolongan warga.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan membantu korban mengamankan pria tersebut setelah terjadi pergulatan sekitar 30 menit.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum. Dalam gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026), polisi menetapkan MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan keberanian masyarakat untuk membantu menjaga keamanan lingkungan merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.
Meski demikian, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat menghadapi pelaku kejahatan dan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, termasuk beberapa alat berbahan besi, masker, magnet, tas selempang dan kain.
MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai enam tahun penjara.
Polisi juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Kapolres menegaskan sinergi antara masyarakat dan kepolisian perlu terus diperkuat untuk mencegah berbagai potensi tindak kriminalitas di lingkungan warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....