Bea dan Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

  • 17 Jun 2026 16:01 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - Jutaan batang rokok tanpa pita cukai, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) atau Bea dan Cukai Madiun, pada Rabu 17 Juni 2026. Barang ilegal tersebut, hasil penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga awal 2026.

Kepala KPPBC TMP C atau Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan, barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan hasil tembakau, yang dimusnahkan dari 20 surat keputusan penetapaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabean dan Cukai. “Ada sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal yang kami musnahkan hari ini,” ujar dia.

Rokok ilegal yang dimusnahkan Bea dan Cukai Madiun. (Foto: Aris D.K/RRI Madiun)

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Untuk nilai total barang ilegal ini mencapai sekitar Rp6,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Heru.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif sejak Juli 2025 hingga awal tahun 2026. “Kami tidak sendiri di sini. (Rokok ilegal ini) ini adalah hasil penindakan kami bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain, mulai TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah” ujar Heru.

Untuk pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Madiun kali ini bersifat simbolis. “Karena keterbatasan di sini, (yang dimusnahkan) ini hanya sebagian,” ujar dia. Nantinya, rokok ilegal sisanya akan dimusnahkan PT. Solusi Bangun Indonesia (Nathabumi East) di Tuban, dengan metode pembakaran.

Press conference dan pemusnahan rokol ilegal di halaman Kantor Bea danCukai Madiun. (Foto: Aris D.K/RRI Madiun)

Heru mengungkapkan, jutaan rokok ilegal yang disita merupakan hasil penindakan operasi pasar, patroli darat di jalur tol, hingga dari jasa pengiriman paket dan kargo. “Mayoritas adalah penindakan dari jalan tol. Biasanya malam hari, (rokok ilegal dibawa) bisa lewat truk, bahkan pernah tronton, dan bus,” ujar dia.

Menurutnya, selama ini Madiun adalah jalur distribusi dan pemasaran. “Kalau untuk rokol ilegal ini berasal dari daerah lain di Jawa Timur,” ujar dia. Untuk itu, Bea dan Cukai Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, maupun menjual produk rokok ilegal,” ujar dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....