Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

  • 08 Mei 2026 14:26 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - Tim gabungan dari Polres Madiun Kota bersama Bea Cukai Madiun dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai pada Rabu 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar tiga juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap truk boks di rest area 597, Jalan Tol Ngawi–Kertosono–Kediri (JNK) yang masuk wilayah Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Dari situ, Kapolres mengatakan, petugas menemukan sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Diantaranya, rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang. “Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut", ujar dia.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yakni UD (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal kendaraan, serta AJ (37), warga Bogor yang bertindak sebagai sopir. Kedua tersangka juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman serupa dengan imbalan jutaan rupiah untuk setiap pengiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Kami berkomitmen, Alhamduillah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari hasil kewajiban yang harus disetorkan oleh pelaku ini,” ujar dia.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. “Kami mengimbau pada masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Polisi, TNI, dan Bea Cukai,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun, Heru Djatmika Sunindya mengatakan petugas gabungan komitmen dalam penegakan hukum, Khususnya dalam rangka untuk melindungi masyarakat, community protector dari barang-barang ilegal.

Heru juga mengapresiasi kolaborasi bersama Bea Cukai bersama Polres Madiun Kota dan Denpom Madiun. “Kami selama ini melakukan patroli darat, dari informasi masyarakat dan melakukan penindakan, sehingga kami bersama-sama mencegah satu boks rokok ilegal. Di sini kami komitmen dalam menegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal,” ujar dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....