Uang 12 Juta Lenyap Tertipu Modus Mitra Dompet Digital Abal-abal

  • 07 Mar 2026 21:41 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi - Kasus penipuan dengan modus sebagai mitra dompet digital terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang pemilik toko di Kecamatan Kendal menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Wakapolres Ngawi, Rizki Santoso, mengatakan pelaku berpura-pura menjadi mitra layanan dompet digital untuk meyakinkan korban agar melakukan transaksi.

“AC bin S mengaku sebagai mitra e-wallet GoPay, membujuk ibu pemilik warung dengan segala tipu dayanya. Ibu tersebut mentransfer Rp12 juta, tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan saldo tidak pernah masuk,” kata Rizki Santoso, dalam konferensi Pers, Sabtu 31 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, menambahkan pelaku menggunakan cara licik untuk mengelabui korban dengan memanfaatkan ponsel milik korban.

“Pelaku meminjam handphone korban, berpura-pura meregistrasi dan mengkoneksikan mesin EDC dengan mendownload aplikasi GoPay dan Dana. Pelaku mendaftarkan nomor HP korban ke aplikasi, selanjutnya ada SMS kode OTP dan PIN. Pelaku menghafalkan PIN korban dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengalihkan nomor ke HP pelaku,” kata Aris Gunadi.

Setelah berhasil menguasai akses akun dompet digital korban, pelaku kemudian memanfaatkan data tersebut untuk melakukan transaksi hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha kecil dan toko, agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai perwakilan layanan keuangan digital. Masyarakat juga diminta tidak memberikan akses ponsel, kode OTP, maupun PIN kepada orang lain demi mencegah terjadinya penipuan serupa.

Rekomendasi Berita