Polres Magetan Bubarkan Dugaan Arena Sabung Ayam di Maospati

  • 27 Feb 2026 01:55 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan – Aparat kepolisian Polres Magetan membubarkan dugaan arena judi sabung ayam di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Selasa (24/2/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam ekor ayam beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian.

Pembubaran dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh personel Polsek Maospati yang dipimpin Kapolsek AKP Vista Dwi Pujiningsih. Saat petugas tiba, orang-orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Meski demikian, barang bukti berupa enam ekor ayam, delapan kisau rotan, satu kisau kain, selembar kain pembatas, dan dua keranji berhasil disita dan dibawa ke Mapolsek Maospati untuk pendataan.

Kegiatan tersebut diduga berlangsung di pekarangan milik warga berinisial N. Polisi kemudian memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa. Kapolres Magetan menegaskan, jika di kemudian hari kembali terjadi, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menekankan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian dan kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kegiatan seperti ini jelas meresahkan warga, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan. Kami akan menindak tegas setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan atau aktivitas yang diduga perjudian agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Rekomendasi Berita