Respon Aduan Warga, Polisi Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Magetan

  • 27 Feb 2026 00:07 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Dugaan praktik sabung ayam di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dibubarkan aparat kepolisian, Selasa (24/2/2026) sore. Pembubaarn dilakukan karena warga merasa resah apalagi kegiatan dilakukan saat bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam ekor ayam beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi ayam.

Pembubaran dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh personel Polsek Maospati yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Vista Dwi Pujiningsih. Saat petugas tiba di lokasi, orang-orang yang berada di tempat tersebut langsung melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam ekor ayam, delapan kisau rotan, satu kisau kain, sepotong kain pembatas, dan dua keranji. Semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Maospati untuk pendataan lebih lanjut.

Kegiatan sabung ayam tersebut diduga berlangsung di lahan milik seorang warga berinisial N. Polisi telah memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan serupa. Polisi menegaskan, jika di kemudian hari kembali terjadi aktivitas yang sama, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian dan kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kegiatan seperti ini jelas meresahkan warga, apalagi dilakukan di bulan Ramadan. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, Kapolres meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,

Rekomendasi Berita