Viral Balap Liar Orang di Maospati, Satlantas Polres Magetan Edukasi Aturan Jalan
- 23 Feb 2026 00:08 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Aksi balap orang yang memanfaatkan jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Kegiatan tersebut dilakukan di jalan umum tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Peristiwa itu pun memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan bergerak cepat melakukan langkah preventif. Sosialisasi digelar pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan dipusatkan di kawasan Terminal Maospati.
Sosialisasi tersebut melibatkan Unit Kamsel Satlantas, personel Polsek Maospati, serta Dinas Perhubungan. Petugas menyasar masyarakat dan para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Edukasi diberikan secara langsung agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas.
Dalam kegiatan itu, petugas menjelaskan aturan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, juga disampaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasan difokuskan pada penggunaan jalan di luar fungsi utamanya yang wajib mengantongi izin resmi.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa setiap kegiatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepentingan umum tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tidak melarang kreativitas atau kegiatan masyarakat. Namun, penggunaan jalan umum ada aturannya. Jika digunakan untuk kegiatan di luar fungsi utama, harus ada izin dan pengamanan yang jelas,” ujar AKP Ade Andini.
Ia juga mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang digunakan secara bersama. Karena itu, faktor keselamatan harus diperhitungkan secara matang. “Jalan itu dipakai banyak orang. Kalau digunakan tanpa perhitungan dan tanpa izin, risikonya bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, langkah sosialisasi ini merupakan pendekatan preventif dan edukatif. Polisi berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum serta risiko keselamatan. Dengan demikian, kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Magetan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....