Polres Ngawi Tangani Curanmor Kurang dari 24 Jam
- 16 Feb 2026 19:03 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ngawi: Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Pencurian pada Jumat 30 Januari 2026 tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam setelah laporan diterima yakni pada Sabtu 31 Januari 2026.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers Sabtu 31 Januari 2026 menyatakan Satreskrim berhasil menangkap pelaku berinisial IR di Jalan Raya Madiun Ponorogo.
"Hari Jumat sekitar pukul 5 pagi jadi TKP di halaman masuk rumah Ronggowarsito, identitas pelaku saudara IRR umur 22 tahun warga Pringsewu Selatan Provinsi Lampung.. Jadi yang bersangkutan ini adalah bukan warga Ngawi namun warga Lampung spesialis Sumatera," kata Kompol Rizki Santoso.
Wakapolres menyampaikan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.