Polres Ngawi Kembali Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal
- 16 Feb 2026 14:48 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ngawi - Enam warga asal Kabupaten Lamongan tertangkap basah menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Ngawi. Mereka diamankan oleh jajaran Polres Ngawi dalam operasi pengungkapan distribusi pupuk bersubsidi ilegal.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengungkapkan, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KB, MY, GB, MA, W, dan IRS.
“Para tersangka ini berperan sebagai penyalur dan perantara dalam distribusi pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama mengaku memperoleh pupuk bersubsidi melalui transaksi di media sosial Facebook dan tidak mengenal secara langsung pemilik kios asal pupuk,” kata Aris.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total barang bukti sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi. Rinciannya, 5 ton pupuk jenis NPK Phonska dan 5 ton pupuk jenis Urea.
Aris menjelaskan, selain mengedarkan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi, para tersangka juga menjual pupuk tersebut dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual kepada petani dengan harga sekitar Rp80.000 per karung, justru dijual hingga Rp200.000 per karung di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi pupuk ilegal tersebut.