Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan DPRD
- 09 Sep 2025 22:34 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Langkah tegas diambil Polres Madiun Kota dalam menindaklanjuti aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kantor DPRD Kota Madiun, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari aksi tersebut, sebanyak 91 orang sempat diamankan, dan sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, dari total 91 orang yang sempat diamankan, mereka ada yang secara sukarela menyerahkan diri dan ada yang diamankan petugas.
Gusti merinci, dari 91 orang yang sempat diamankan, 82 orang mayoritas masih usia dibawah umur atau anak-anak dan remaja, serta sudah dikembalikan pada orang tua mereka. “(Dari jumlah 91 orang), sembilan orang yang kami proses lanjut,” ujar dia.
Dari sembilan orang itu, jelas Gusti, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bom molotov. “Dia dikenakan pasal 187 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara,” ucap dia.
Lalu, satu orang lainnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Satu tersangka kena UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dan menimbulkan kerusuhan, sesuai dengan pasal 45 a ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP. Ini kami proses lanjut,” ujar dia.
Kemudian, Gusti mengatakan, tiga kasus lainnya, diantaranya ada tujuh tersangka, ditetapkan karena melakukan pengerusakan dan pencurian. “Dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan itu, semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.
Gusti juga menyebutkan, kasus kerusahan dari aksi demontrasi itu masih terus dikembangkan. “Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk melakukan pengusutan lebih jauh,” ucap dia.
Dari banyaknya anak dibawah umur yang terlibat, Gusti mengimbau pada orang tua, agar mereka melakukan pengawasan pada anak mereka. Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi agar anak-anak mereka tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....