Menyamar Jadi Pasutri Ternyata Komplotan Jual Beli Bayi
- 01 Jun 2025 15:16 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap usai Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan komplotan pelaku. ZM laki-laki (34) dan R perempuan (32) asal Pasuruan, SA perempuan (35) asal Ponorogo, dan SEB perempuan (22) asal Ngawi kini mendekam di penjara usai aksi terakhir mereka ketahuan polisi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjabarkan, pelaku berpura-pura menjadi pasangan suami istri dan ingin mengadopsi seorang anak. Para pelaku menyasar orang tua dengan ekonomi lemah. Aksi ini bahkan sudah dilakukan sebanyak 10 kali.
Tindakan ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu perangkat Desa Bringin yang sebelumnya dimintai pengurusan akta kelahiran. Merasa janggal, pelapor melakukan pengecekan data di Dispendukcapil dan tidak menemukan identitas bayi tersebut.
"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," ungkap Charles dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan. Pelaku mendapat keuntungan yang berbeda dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolres.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....