Penyeleweng Pupuk Subsidi Raup Keuntungan Hingga 90 Ribu per Sak

  • 29 Jan 2025 14:26 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang warga Desa Klitik, Kecamatan Ngawi. Pelaku berinisial D diketahui membeli pupuk bersubsidi dari salah satu kios resmi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian menjualnya kembali di Kabupaten Ngawi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto, mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk dengan harga Rp 130.000 per sak dan menjualnya kembali seharga Rp 155.000 hingga Rp 220.000 per sak. Dengan cara ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 100.000 per sak dari hasil penjualan ilegal tersebut.

"Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara membeli di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo, kemudian mencari pembeli di Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi," jelas Kapolres, Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa selain holding BUMN, distributor, dan agen resmi, pihak lain dilarang menjual pupuk bersubsidi. Ia juga mengingatkan bahwa pupuk subsidi tidak boleh dijual di atas HET sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya menegaskan jika selain holding BUMN, distributor, dan agen resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi. Dilarang juga menjual pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal dari Jawa Tengah ke Kabupaten Ngawi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan dan harus disalurkan secara tepat sasaran.

Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi demi menjaga ketahanan pangan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam distribusi pupuk bagi petani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....