Modus Badut Keliling Ternyata Maling, Sudah 8 Kali Beraksi

  • 28 Jan 2025 18:37 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor yang mengenakan kostum badut keliling sebagai modus. Sang badut ditangkap setelah menjalankan aksinya di desa Sukowiyono kecamatan Padas Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto dalam konferensi pers pada Selasa (28/1/2025), pelaku yang menyamar dengan kostum badut bertujuan untuk mengelabui warga agar tidak dicurigai.

“Pelaku berjalan kaki seorang diri dan mengamati situasi serta target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci menancap. Apabila situasi sekitar sepi, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kapolres.

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Kini, ia terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Sudah 8 kali melakukan pencurian. Di Mantingan 2 kali, Kedunggalar 2 kali, Jogorogo 1 kali, Pitu 1 kali, Ngrambe 1 kali, dan terakhir di Padas ini,” lanjutnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan yang masih menancap di tempat umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....