Sebar Konten Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun
- 30 Jun 2026 11:25 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Penyebaran konten judi online memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dialog Jaga Malam Pro 2 RRI Madiun, Advokat ASR & Partner, Aditya menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan pidana dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyebaran konten judi online. Baik penyebar tautan, pembuat iklan, maupun pihak yang mempromosikan perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Pasal 45 ayat 3 sudah mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2. Jadi ketentuannya sudah jelas diatur dalam undang-undang," ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman yang diberikan tergolong berat. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan penyebaran konten perjudian di ruang digital.
Aditya menyebut pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, undang-undang juga mengatur ancaman denda dengan nominal yang sangat besar.
"Pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau dikenai denda paling banyak Rp10 miliar. Karena itu masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan ataupun mempromosikan konten judi online," katanya.
Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa promosi maupun penyebaran konten judi online bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele. Selain merugikan orang lain, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....