Kapolres Magetan Tegaskan Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak Melanggar Hukum
- 31 Des 2025 19:19 WIB
- Madiun
KBRN, Magetan: Video viral dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah Lembeyan mendapat respons cepat dari Polres Magetan. Kepolisian menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara serius. Ia menyebut korban dalam peristiwa itu mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Menurut Kapolres, meskipun terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan oleh anak tersebut, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan semacam itu justru berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Perbuatan tersebut melanggar hukum dan tidak bisa kita benarkan. Main hakim sendiri justru menimbulkan dampak buruk, terutama bagi anak,” tegas AKBP Erik, dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (3/12/2025)
Polres Magetan telah mengamankan pelaku penganiayaan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, penyelidikan terkait dugaan pencurian oleh korban tetap dilakukan secara prosedural dengan mempertimbangkan faktor usia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan objektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....