Sidang Perdana Pokir Magetan, JPU Uraikan Dakwaan Potongan Dana Hibah
- 02 Okt 2026 20:35 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada sidang yang digelar Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menguraikan dugaan pemotongan dana hibah kelompok penerima yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Perkara tersebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 serta pihak lain.
Enam terdakwa yang didakwa dalam perkara tersebut yakni Suratno, Suroto bin Sinung, Juli Martana, Thahiru Hartono alias Irul, Andhik Nurwijayanto, dan Jamaludin Malik.
Untuk terdakwa Suratno, jaksa mendakwa adanya keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1.181.200.000. Dalam salah satu dakwaannya, Suratno disebut menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya sebagai anggota DPRD Magetan.
Sementara Juli Martana didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.451.279.166,67. Jaksa mendakwa Juli melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pemotongan dana bantuan hibah kelompok penerima periode 2020-2024.
Dalam perkara Suroto bin Sinung, jaksa mendakwa terdakwa turut serta bersama Juli Martana dan Suratno. Uraian dakwaan menyebut keuntungan yang dikaitkan dengan Juli sebesar Rp1.451.279.166,67 dan Suratno Rp1.181.200.000.
Adapun Thahiru Hartono alias Irul didakwa bersama Jamaludin Malik. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Jamaludin memperoleh keuntungan sebesar Rp2.160.050.000.
Jamaludin Malik sendiri didakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pemotongan dana bantuan hibah kelompok penerima. Jaksa mendakwa Jamaludin memperoleh keuntungan sebesar Rp2.160.050.000 dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena kedudukannya sebagai anggota DPRD Magetan.
Sementara Andhik Nurwijayanto didakwa turut serta bersama Juli Martana dan Suratno. Dalam dakwaan terhadap Andhik, jaksa kembali menguraikan keuntungan yang dikaitkan dengan Juli sebesar Rp1.451.279.166,67 dan Suratno sebesar Rp1.181.200.000.
Jaksa menyatakan dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokir DPRD selama 2020-2024.
Uraian mengenai kerugian keuangan negara dalam dakwaan merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 yang diterbitkan BPKP Perwakilan Jawa Timur pada 14 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, setelah dakwaan dibacakan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, semua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Andy, Jumat (2/10/2026).
Dengan tidak adanya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Agenda sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Seluruh uraian mengenai perbuatan dan keuntungan dalam perkara tersebut masih merupakan dakwaan jaksa penuntut umum. Pembuktiannya akan dilakukan melalui proses persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....