6 Terdakwa Kasus Pokir Magetan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

  • 02 Okt 2026 18:40 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 1 Oktober 2026. Enam terdakwa yang didakwa dalam perkara tersebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, semua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Andy Sofyan, Jumat (2/10/2026).

Enam terdakwa tersebut yakni Suratno, Juli Martana, Suroto bin Sinung, Thahiru Hartono alias Irul, Jamaludin Malik, dan Andhik Nurwijayanto.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan pemotongan dana hibah kelompok penerima yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan selama periode 2020-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan dengan pola yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

Untuk terdakwa Suratno, jaksa mendakwa adanya keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1.181.200.000. Sementara Juli Martana didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.451.279.166,67.

Dalam perkara Suroto bin Sinung, jaksa mendakwa terdakwa turut serta bersama Juli Martana dan Suratno. Dalam uraian dakwaan, keuntungan yang dikaitkan dengan Juli Martana disebut sebesar Rp1.451.279.166,67 dan Suratno sebesar Rp1.181.200.000.

Sementara Thahiru Hartono alias Irul didakwa turut serta bersama Jamaludin Malik. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Jamaludin Malik memperoleh keuntungan sebesar Rp2.160.050.000.

Nilai tersebut juga menjadi jumlah yang didakwakan kepada Jamaludin Malik dalam perkara yang menjeratnya. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang dimiliki karena kedudukan sebagai anggota DPRD Magetan periode 2019-2024.

Untuk Andhik Nurwijayanto, jaksa mendakwa terdakwa turut serta bersama Juli Martana dan Suratno. Dalam salah satu uraian dakwaan, Andhik disebut bersama keduanya melakukan perbuatan pada rentang 2020-2024 di wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaan subsidair, jaksa menguraikan perbuatan Andhik berkaitan dengan tujuan menguntungkan Juli Martana sebesar Rp1.451.279.166,67 dan Suratno sebesar Rp1.181.200.000. Keduanya disebut sebagai anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 yang didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jaksa juga mendasarkan uraian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 14 Agustus 2026.

Meski dakwaan telah dibacakan, perkara tersebut belum memasuki pembuktian materi perkara. Dengan tidak adanya eksepsi dari para terdakwa, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Andy mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Agenda sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, uraian mengenai perbuatan dan nilai keuntungan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa penuntut umum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan diuji dalam persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....