Berkas Belum Diregister, Sidang Enam Tersangka Pokir Magetan Tertunda

  • 21 Sep 2026 21:29 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 belum memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Magetan menyebut perkara yang menjerat enam tersangka itu masih dalam proses administrasi sebelum mendapatkan nomor register pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan berkas perkara telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, perkara belum dapat diregister karena JPU masih diminta menyelesaikan pemindaian seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Untuk berkas sudah dilimpah, tapi JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister," kata Andy, Senin (21/9/2026).

Menurut Andy, barang bukti dalam perkara tersebut harus dipindai dan dipersiapkan sebelum proses registrasi dapat diselesaikan. Tahapan itu membuat perkara belum mendapatkan penetapan jadwal persidangan.

Enam tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik dan Juli Martana. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono dan Suroto.

Perkara dugaan korupsi anggaran Pokir DPRD Magetan tersebut berdasarkan hasil penyidikan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.

Sembari menunggu proses administrasi dan pemindaian barang bukti, masa penahanan keenam tersangka kembali diperpanjang oleh JPU selama 30 hari.

Andy mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena perkara belum masuk tahap persidangan.

"Diperpanjang 30 hari oleh JPU sambil nunggu proses scannya selesai," ujarnya.

Setelah seluruh barang bukti selesai dipindai dan persyaratan administrasi terpenuhi, perkara akan diregister di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penetapan jadwal sidang selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....