Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Praktik Korupsi

  • 14 Agt 2026 18:14 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Upaya memberantas korupsi yang sistemik di Indonesia memerlukan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan keterlibatan aktif masyarakat.

Dosen Administrasi Publik Universitas Merdeka Madiun, Asrifia Ridwan, S.Sos., M.AP, menyoroti perlunya instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang sering kali tidak kapok dengan vonis ringan.

Salah satu dorongan utama yang disampaikan adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Aturan ini dinilai sangat mendesak untuk memastikan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dapat disita oleh negara, sehingga korupsi tidak lagi menjadi cara yang menguntungkan bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut Fia dalam dialog SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi) Rabu, 12 Agustus 2026 di Programa 1 RRI Madiun , pengesahan UU Perampasan Aset adalah tuntutan yang sangat beralasan dari masyarakat untuk menciptakan keadilan.

Ia menegaskan bahwa "Undang-Undang Perampasan Aset itu untuk segera disahkan... berarti itu kan bagian dari keinginan masyarakat untuk segera disahkan begitu kan dengan mungkin dengan adanya ee prosedur yang baik", tututrnya.

Selain penegakan hukum dari sisi "top-down" oleh pemerintah, peran masyarakat "bottom-up" dalam pengawasan program pemerintah juga sangat vital. Misalnya, partisipasi aktif warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di desa merupakan bentuk transparansi agar anggaran dana desa tepat sasaran.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Ketika masyarakat aktif mengawasi dan pemerintah terbuka dalam penyusunan program kerja, maka ruang gerak bagi oknum untuk melakukan penyelewengan dana dapat dipersempit.

Sinergi antara kebijakan hukum yang tegas dan integritas masyarakat diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Dengan adanya efek jera melalui perampasan aset dan pengawasan ketat dari akar rumput, harapan Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi dapat perlahan terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....