Akademisi Ingatkan Bahaya Normalisasi 'Uang Pelicin' di Pelayanan Publik
- 13 Agt 2026 15:39 WIB
- Madiun
Poin Utama
- Korupsi di Indonesia sering dipandang sebagai masalah elit, namun akarnya terletak di level masyarakat bawah melalui tindakan-tindakan kecil yang melanggar integritas.
- Praktik gratifikasi dan pemberian uang pelicin oleh masyarakat untuk mempermudah urusan administrasi merupakan bibit korupsi besar yang menumbuhkan budaya koruptif di birokrasi negara.
- Kesadaran akan pentingnya integritas mulai dari tindakan kecil menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi di Indonesia, sebagaimana disampaikan dosen Administrasi Publik Universitas Merdeka Madiun dalam dialog SANKSI RRI.
RRI.CO.ID, Madiun - Fenomena korupsi di Indonesia sering kali dipandang sebagai masalah elit, namun akar permasalahannya justru sering ditemukan di level masyarakat bawah. Dalam dialog SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi) Rabu, 12 Agustus 2026 di Programa 1 RRI Madiun, dosen Administrasi Publik Universitas Merdeka Madiun, Asrifia Ridwan, S.Sos., M.AP, menekankan pentingnya menyadari bahwa tindakan kecil yang melanggar integritas dapat menjadi bibit korupsi yang besar.
Banyak masyarakat tanpa sadar melakukan praktik gratifikasi atau memberikan "uang pelicin" guna mempermudah urusan administrasi yang dirasa rumit. Meskipun niat awalnya mungkin hanya sebagai bentuk rasa terima kasih, tindakan ini tetap melanggar aturan dan menumbuhkan budaya koruptif yang tidak sehat bagi birokrasi negara.
Fia menjelaskan bahwa kebiasaan memberikan imbalan untuk mempercepat pelayanan harus segera dihentikan. Jika hal kecil ini terus dibiarkan, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai suatu hal yang wajar dalam berinteraksi dengan instansi pelayanan publik, yang pada akhirnya akan merusak integritas moral bangsa.
"Meskipun itu kecil tapi kalau misalkan dari dalam diri kita itu menjadi suatu kebiasaan begitu, maka nanti ee misalkan kita nih ada di posisi yang di atas begitu, maka hal yang kecil itu akan menjadi suatu yang biasa" Ungkap Fia.
Upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran individu untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa mencari jalan pintas. Masyarakat diimbau untuk berani menolak praktik suap, sekecil apa pun bentuknya, guna menjaga integritas sistem pelayanan publik agar tetap bersih dan transparan.
Perubahan budaya ini menjadi tanggung jawab kolektif. Dengan mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan rantai budaya korupsi yang selama ini dianggap lumrah oleh sebagian orang dapat diputus demi masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....