Audit BPKP Keluar, Kasus Pokir DPRD Magetan Bersiap Masuk Tahap Penuntutan

  • 05 Agt 2026 05:30 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Proses hukum dugaan korupsi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan perkara tersebut segera Penuntutan setelah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi diterima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan M. Andy Sofyan mengatakan dalam hasil audit tersebut, BPKP menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.792.529.166,67. Nilai itu menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pokir DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

"Hasil audit BPKP sudah kami terima, kerugian negara sekitar Rp 4,7 Milyar. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.," kata Andy, Selasa (4/8/2026).

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas tiga mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, yakni Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Andy Sofyan, mengatakan dokumen audit yang selama ini ditunggu penyidik telah menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian berkas perkara sebelum diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Andy menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir penyidik belum dapat membawa perkara ke tahap penuntutan lantaran masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Padahal, proses penyidikan terhadap enam tersangka telah berjalan dan seluruh berkas pokok perkara sebelumnya telah disiapkan.

Kondisi tersebut juga membuat Kejari Magetan harus memperpanjang masa penahanan para tersangka hingga tiga kali sambil menunggu hasil audit diterbitkan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan kerugian terbesar dikaitkan dengan Jamaludin Malik yang nilainya sekitar Rp2 miliar. Selanjutnya Juli Martana sekitar Rp1,4 miliar dan Suratno sekitar Rp1,1 miliar. Adapun tiga tenaga pendamping dewan tidak masuk dalam rincian nominal kerugian negara karena peran mereka dinilai sebatas melakukan pendampingan kegiatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....