Dikendalikan dari Hulu ke Hilir, Kejari Magetan Ungkap Modus Korupsi Dana Pokir
- 24 Apr 2026 14:47 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri Magetan mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sistematis dalam pengelolaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan pengendalian anggaran sejak tahap awal hingga pencairan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebut bahwa dana hibah yang menjadi objek perkara memiliki nilai besar dengan pola distribusi yang melibatkan banyak pihak.
“Anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar, dan yang terealisasi sekitar Rp242,9 miliar melalui 13 OPD untuk 45 anggota DPRD,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa proses pengelolaan dana tidak berjalan sesuai mekanisme. Sejumlah pihak diduga mengatur mulai dari penyusunan kegiatan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana hibah.
Sabrul menegaskan bahwa penerima di tingkat masyarakat tidak sepenuhnya memiliki kendali atas program yang diajukan.
“Di lapangan, penerima hibah hanya menjadi formalitas, karena prosesnya sudah diatur sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya keterlibatan tenaga pendamping dewan yang diduga berperan dalam mengelola dokumen administrasi hingga mengawal pencairan anggaran.
Setelah dana dicairkan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik pengembalian dana serta pemotongan dengan berbagai alasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ditemukan adanya dana yang ditarik kembali serta pemotongan yang tidak sesuai aturan,” kata Sabrul.
Selain itu, sebagian kegiatan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat diduga dialihkan kepada pihak tertentu, sehingga sejumlah proyek tidak berjalan sesuai perencanaan.
Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan enam tersangka, yakni SN selaku Ketua DPRD Magetan, JM anggota DPRD, JML mantan anggota dewan, serta tiga tenaga pendamping AN, TH, dan ST. Seluruh tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....