Kejari Magetan Ungkap Skema Terstruktur Korupsi Dana Pokir DPRD

  • 23 Apr 2026 20:44 WIB
  •  Madiun

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri Magetan membeberkan adanya pola terstruktur dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan yang menyeret enam orang tersangka dari unsur legislatif dan tenaga pendamping.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah dengan nilai besar yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan puluhan aspirasi anggota dewan.

“Dari total rekomendasi sekitar Rp335,8 miliar, realisasi penyaluran kurang lebih Rp242,9 miliar yang tersebar di 13 OPD untuk 45 anggota DPRD,” ujarnya, Kamis (23/4/2026)

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya pengendalian penuh terhadap seluruh tahapan, mulai dari perencanaan program hingga pencairan dana hibah.

Menurut Sabrul, kelompok penerima di tingkat masyarakat tidak sepenuhnya menjalankan mekanisme mandiri, melainkan telah diarahkan sejak awal dalam proses administrasi.

“Banyak proposal maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak dibuat secara mandiri, tetapi sudah dikondisikan,” katanya.

Peran tenaga pendamping dewan juga disebut cukup dominan dalam mengatur dokumen hingga proses pencairan di lapangan. Setelah dana cair, penyidik menemukan adanya dugaan penarikan kembali dana serta pemotongan dengan berbagai alasan.

“Setelah pencairan, ada indikasi dana ditarik kembali oleh oknum tertentu dengan alasan administrasi maupun kepentingan lain,” ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang sudah ditentukan sehingga sejumlah pekerjaan tidak sesuai rencana awal.

Dalam perkara ini, Kejari Magetan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari Ketua DPRD Magetan SN, anggota DPRD JM, mantan anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping AN, TH, dan ST. Seluruhnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....