Ketua DPRD Magetan Menangis Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Pokir Oleh Jaksa
- 24 Apr 2026 14:20 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Magetan. Kasus ini berkaitan dengan program pokok pikiran (pokir) DPRD untuk tahun anggaran 2020–2024.
Saat penetapan tersangka berlangsung emosional. Suratno yang yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tampak menangis saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak hanya Suratno yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima orang lain yang turut terseret, terdiri dari dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
“Tersangka SN sebelumnya merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, perkara ini berawal dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan dalam kurun empat tahun terakhir. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, terealisasi sekitar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur. “Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah kegiatan, ditemukan fakta adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, dengan cara mengendalikan seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkapnya.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Sedikitnya 35 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini. Selain itu, kejaksaan juga mengamankan ratusan dokumen terkait dana hibah serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Dengan terpenuhinya alat bukti, maka enam orang yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Sabrul.
Kini, Suratno bersama lima tersangka lainnya harus menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan integritas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....