Dugaan Korupsi Dana Pokir Akhirnya Seret Sejumlah Anggota DPRD Magetan

  • 24 Apr 2026 01:18 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) menyeret pimpinan legislatif di Magetan. Ketua DPRD Kabupaten Magetan berinisial SRT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Magetan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan pada Kamis, 23 April 2026.

Dalam perkara ini, SRT tidak sendiri. Penyidik turut menahan dua anggota DPRD lainnya, yakni JMT yang menjabat pada dua periode (2019–2024 dan 2024–2029), serta JML dari periode 2019–2024.

Tak hanya dari unsur dewan, tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST juga diamankan. Mereka diduga berperan dalam penyalahgunaan dana pokir dengan nilai mencapai lebih dari Rp335 miliar.

Selama proses penyelidikan, Kejari Magetan telah memeriksa puluhan saksi serta menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik guna mengungkap praktik yang terjadi.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pola penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana hibah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah modus yang teridentifikasi antara lain penguasaan proses hibah oleh oknum anggota dewan, pembentukan kelompok masyarakat yang hanya bersifat administratif, pemotongan anggaran, hingga kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

“Beberapa kegiatan bahkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun tetap dibuatkan laporan seolah-olah telah selesai,” tegas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....