Kasus Korupsi Pokir, Kejari Tahan Ketua DPRD Magetan dan 5 Tersangka Lain

  • 23 Apr 2026 20:41 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Ketua DPRD Kabupaten Magetan berinisial SN resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri Magetan terkait dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) untuk Tahun Anggaran 2020–2024 pada Kamis, 23 April 2026.

Selain SN, pihak kejaksaan juga menahan dua anggota DPRD Magetan lainnya, yakni JMT yang menjabat pada periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta JML dari periode 2019–2024, 2024-2029.

Tak hanya itu, tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST turut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Pokkir yang nilainya mencapai lebih dari Rp335 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman menyatakan dalam penyelidikan kasus ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan ratusan dokumen, baik fisik maupun elektronik.

“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-797 tanggal 23 April 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122, yang juga tertanggal 23 April 2026. Secara keseluruhan terdapat enam surat penetapan tersangka dalam perkara ini,” kata Kajari

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penguasaan proses hibah oleh anggota dewan, pembentukan kelompok masyarakat yang hanya formalitas, adanya pemotongan dana, pengadaan fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta.

“Ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota DPRD. Modus yang digunakan antara lain dengan menguasai seluruh tahapan proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana,” paparnya.

Para tersangka selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....