Sudah 100 Orang Dipanggil ke Kejaksaan Terkait Dana Pokir DPRD Magetan

  • 11 Mar 2026 21:40 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan terus didalami Kejari setempat. Sedikitnya 100 orang telah dipanggil Kejari Magetan untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyampaikan bahwa pemanggilan itu dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan data, mulai dari mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, tenaga ahli DPRD, hingga pengurus kelompok masyarakat (pokmas).

“Dari berbagai unsur, termasuk pokmas dan tenaga ahli dewan. Sudah sekitar 100an orang sejak November (red:2025) lalu,” terangnya, Rabu (11/3/2026).

Andy menyebut bahwa setiap tahun anggaran Pokir DPRD Magetan berkisar antara Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai berbagai program kegiatan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Meski demikian Kejari Magetan belum dapat memastikan jumlah kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan tersebut karena masih pada tahap penyelidikan.

“Saat ini masih penyelidikan, dan kemungkinan pihak yang akan kami panggil juga masih bertambah. Sehingga perhitungan kerugian negara dilakukan kalau sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya berkomitmen menindaklanjuti perkara yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meminta para jaksa di daerah untuk memprioritaskan penanganan perkara yang merugikan masyarakat secara langsung.

“Kami akan menginventarisasi berbagai perkara yang ada. Kasus yang berdampak langsung bagi masyarakat akan menjadi prioritas untuk ditangani hingga dibawa ke persidangan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita