Korupsi Dana CSR, Ini Kerugian Masyarakat

  • 21 Jan 2026 18:03 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun.

Asep menjelaskan, pemanfaatan dana CSR harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Dana CSR seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Dana ini harus memberi dampak manfaat sosial secara nyata, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok,” kata Asep.

Menurut Asep, dana CSR biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan sosial yang tidak teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, penggunaannya harus transparan dan sesuai peruntukan. Ia menegaskan, penyimpangan dana CSR dapat menjadi modus operandi tindak pidana korupsi.

“Jika dana CSR digunakan sebagai modus untuk menerima pemberian atau imbalan tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyalahgunaan dana CSR berdampak langsung pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menikmati fasilitas umum dan pelayanan publik yang seharusnya dapat dibangun dari dana tersebut. Akibat ulah oknum, masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal dari program sosial yang semestinya mereka terima.

Rekomendasi Berita