Kasus Pasung masih Ditemukan di Ponorogo

  • 05 Feb 2026 12:47 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo - Ponorogo belum sepenuhnya terbebas dari kasus pasung. Sebelumnya, Kirno, warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo dibebaskan dari pasung selama 20 tahun lamanya, kini giliran dua orang warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon juga dikeluarkan dari kerangkeng besi setelah belasan tahun terkurung karena dianggap membahayakan keluarga dan warga sekitar.

Kirno, kini menjalani pengobatan di Lamongan setelah dijemput Ipda Purnomo anggota Polres Lamongan yang dikenal 'Purnomo Belajar Baik' karena dedikasinya merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sedangkan dua warga Jambon, Majid dan Suhananto kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Ibu Majid, Katemi hanya bisa pasrah ketika anaknya dievakuasi petugas Dinas Kesehatan (Dinkes), dibantu Dinas Sosial (Dinsos), pihak pemerintah Desa (pemdes) dan kecamatan, polisi, serta TNI untuk dibawa ke RSJ Menur. Besar harapannya, agar sang anak bisa sembuh.

Ia pun mengaku awal mula keluarga memasung Majid lantaran sering mengamuk sejak tahun 2013 lalu. Bahkan ia sempat dipukul di bagian kepala, dan beberapa kali terjadi kontak fisik dengan keluarga. 

"Saya sudah ikhlas, semoga dia sembuh. Saya serahkan kepada Allah yang ngasih hidup dan mati. Semoga bisa pulang dengan sehat nantinya," ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Kepala Desa Sendang, Taufiqurachman menuturkan, dua ODGJ itu masing-masing warga Dukuh Pondok dan Janti. Selama ini, Pemdes Sendang bersama petugas Dinkes rutin memantau perkembangan kedua ODGJ tersebut, termasuk dalam hal pemberian obat. 

"Kita dan Dinkes memantau perkembangannya. Pemantauan pemberian obat juga ada dari Dinkes untuk penyembuhan. Harapan kami dari dua pasien yang menjalani pengobatan ini, semua isa normal kembali," tuturnya. 

Penanggung Jawab Program Perjiwa dari Puskesmas Jambon, Agus Prayitno menjelaskan, kedua ODGJ tersebut dikurung oleh pihak keluarga selama belasan tahun agar tidak membahayakan orang lain. Kini, keduanya dibawa ke RSJ Menur untuk menjalani perawatan dan pengobatan selama tiga bulan.

"Kita konfirmasi dengan RSJ Menur perkiraan (pengobatan.red) tiga bulan. Setelah itu pasien dimasukkan ke rehab, entah di Pasuruan, Kediri atau Caruban kurang lebih 6 bulan. Selama ini kita dari lintas sektor bersama-sama terus memberikan obat, namun kadang pasien ini sulit untuk minum obat sehingga orangnya labil, kadang normal kadang enggak," jelasnya.

Awalnya, di Kecamatan Jambon ada tujuh ODGJ yang dipasung termasuk Majid dan Hananto. Lima orang lainnya kini telah terbebas setelah menjalani serangkaian pengobatan.

"Setelah dua orang ini menjalani perawatan, maka di Jambon sekarang sudah zero yang dipasung," tambahnya. 

Evakuasi ODGJ yang dipasung itu pun juga tak lepas dari pengawalan dan pengawasan aparat kepolisian. Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono menyatakan, pembebasan ODGJ dari pasung tak selalu berjalan mulus. Bahkan sempat tidak disetujui pihak keluarga.

"Awalnya tidak disetujui. Tapi kita tidak pantang menyerah untuk memberikan edukasi hingga akhirnya mereka setuju. Sementara ini kita fokusnya (ODGJ.red) yang dipasung, kalau tidak dipasung ya tidak," bebernya.

Kompol Edi menyatakan, berdasarkan instruksi kapolres, seluruh jajaran polsek diminta aktif mendata dan melaporkan keberadaan ODGJ di wilayahnya masing-masing. Harapannya mereka mendapatkan pengobatan dan penanganan yang layak dan manusiawi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....