12 Ribu Sertifikat Halal Terbit di Kabupaten Madiun jelang Wajib Halal 2026
- 27 Agt 2026 18:02 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Jelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur mencatat sebanyak 12.036 sertifikat halal telah terbit untuk pelaku usaha di Kabupaten Madiun. Angka ini mencakup berbagai sektor dari total 16.430 pelaku usaha di wilayah setempat.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Provinsi Jawa Timur yang bertugas di Kabupaten Madiun, Nevy Velanti, menjelaskan bahwa jumlah sertifikat yang terbit bisa lebih banyak dari jumlah pelaku usahanya. Hal ini terjadi karena pendaftaran sertifikat dihitung berdasarkan jenis produk.
“Dari 12.036 sertifikat, ada pelaku usaha yang memiliki dua atau tiga sertifikat halal. Kenapa? Karena pendaftaran sertifikat halal dilihat berdasarkan jenis produknya. Jadi misalnya jenis produknya berbeda maka harus memiliki sertifikat halal sendiri," kata Nevy, Rabu (26/08/2026).
Dari seluruh sektor yang ada, usaha makanan dan minuman menjadi penerima sertifikat halal terbanyak di Kabupaten Madiun. Sebaliknya, sektor rumah potong hewan (RPH) dan jasa penyembelihan masih perlu terus didorong.
Menurut Nevy, hal ini karena RPH memiliki titik kritis kehalalan yang berbeda sehingga membuat proses sertifikasi melalui jalur registrasi reguler dengan tahapan audit dan biaya lebih tinggi.
“Untuk jasa penyembelihan itu memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan makanan dan minuman yang lain, karena titik kritis kehalalannya berbeda. Jadi perlu proses audit dan perlu biaya yang lebih tinggi,” jelasnya.
Nevy mengungkap pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi halal di setiap kabupaten dengan menyasar pasar, alun-alun, dan pusat keramaian lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJPH menggandeng pendamping proses produk halal dan Kementerian Agama untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Petugas juga membuka pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lokasi.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera melakukan pendaftaran. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk, namun juga berpotensi meningkatkan kepercayaan dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha.
“Yuk, masyarakat mari kita daftarkan sertifikat halal. Dengan sertifikat halal, produk akan terjual ke pasaran yang lebih luas,” pungkas Nevi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....