NIB Permudah Legalitas dan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA

  • 07 Jun 2026 07:03 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki berbagai fungsi lain yang mempermudah proses perizinan dan pengembangan usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Ir. FX Iwan Dwi Susanto, M.Si, dari DPMPTSP Kota Madiun. Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola pemerintah pusat.

"OSS-RBA adalah aplikasi milik Kementerian Investasi yang digunakan secara nasional untuk mengurus pelayanan perizinan. Saat ini seluruh proses perizinan usaha di Indonesia mengacu pada satu sistem tersebut, sehingga tidak ada lagi aplikasi perizinan daerah yang berdiri sendiri," ujar Iwan, kemarin.

Ia menjelaskan, NIB yang diterbitkan melalui OSS-RBA sekaligus menjadi dokumen izin usaha yang digunakan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha telah memperoleh legalitas dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021, pemerintah melakukan penyederhanaan berbagai dokumen perizinan usaha. Jika sebelumnya pelaku usaha harus memiliki sejumlah dokumen berbeda, kini sebagian besar fungsi tersebut telah terintegrasi dalam satu nomor NIB.

"Dulu ada izin usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga nomor akses kepabeanan yang masing-masing memiliki nomor tersendiri. Sekarang semuanya menjadi lebih sederhana karena terintegrasi dalam NIB," jelasnya.

Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor izin usaha, tetapi juga berlaku sebagai TDP, API bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor, serta nomor akses kepabeanan untuk usaha tertentu. Dengan demikian, satu nomor dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi usaha.

"Pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha melalui sistem yang lebih sederhana dan efisien. Dengan satu lembar NIB, pelaku usaha sudah dapat memenuhi berbagai kebutuhan legalitas usaha," tambahnya.

Iwan menegaskan, kepemilikan NIB menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka peluang lebih luas dalam pengembangan usaha, termasuk aktivitas impor dan akses layanan kepabeanan.

"Dengan memiliki NIB, usaha menjadi legal. Ketika pelaku usaha membutuhkan fasilitas tertentu untuk mengembangkan usahanya, termasuk kegiatan impor, NIB sudah dapat digunakan sesuai fungsinya," terangnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....