Perkuat Ekosistem Halal Nasional Melalui Peningkatan Kompetensi SDM

  • 31 Mar 2026 22:05 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Upaya untuk memperkuat kompetensi sekaligus kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam ekosistem halal nasional, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan “Peningkatan Mutu Penyelia Halal Batch 2”. Pelatihan ini langsung dibawah arahan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dari BPJPH RI dan dilaksanakan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam keterangan resmi BPJPH RI, yang diterima oleh RRI Madiun bahwa pelatihan tersebut sekaligus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha. Selain itu, saat ini draf pedoman bagi penyelia halal juga sedang dirumuskan sebagai acuan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin. Pedoman yang saat ini sedang disusun tersebut, nantinya akan meliputi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal, sehingga implementasi SJPH di perusahaan dapat berjalan lebih efektif.

Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi, pada pelaksanaan pelatihan “Peningkatan Mutu Penyelia Halal Batch 2” yang diikuti oleh 125 penyelia halal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Lebih lanjut, lewat pelatihan tersebut, diharapkan dapat tercapai penguatan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan yang menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH. Kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten adalah melalui koordinasi yang baik.

BPJPH RI juga mendorong para penyelia halal agar tidak hanya sekedar memahami aspek secara teoritis, tetapi juga bagiamana pelaksanaan dan pengimplementasian SJPH secara optimal. Implementasi dapat melalui pelaksanaan audit internal di perusahaan masing-masing sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan.

Selain juga, kita ketahui bahwa kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penyelia halal menjadi elemen kunci dalam konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha memastikan, seperti tertulis pada regulasi Jaminan Produk Halal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....