Catat, Kriteria Pengajuan Sertifikat Halal Bagi Warung Makan
- 26 Agt 2025 10:13 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menghadirkan program satu juta sertifikat halal yang bisa diperoleh para pelaku Usaha Menengah dan Kecil (UMK), termasuk kini juga bagi para pemilik warung makan tradisional.
Kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pemilik warung makan tradisional kini, sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, melansir dari siaran resmi BPJPH RI yang diterima RRI Madiun, Rabu (20/8).
“Kemudahan sertifikasi halal bagi Warung Tegal, Warung Sunda dan Warung Padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran” , jelas Ahmad Haikal Hasan atau yang sering disapa Babe Haikal itu.
Selain meningkatkan daya saing, ditengah banyaknya waralaba rumah makan dari brand luar negeri, Babe Haikal memaparkan jika dengan warung makan tradisional yang bersertifikat halal akan pasti semakin dipercaya oleh masyarakat.
Seperti mengutip pada laman resmi BPJPH RI, Berikut ini sejumlah kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut :
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
- Memiliki omzet paling banyak Rp. 15 Miliar.
- Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk non halal.
- Produk berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Selain itu, BPJPH RI juga terus berkomitmen melakukan pengawasan terkait Jaminan Produk Halal secara berkala. “Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala.” jelas Babe Haikal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....