Kini Warung Makan Tradisional Dapat Sertifikat Halal Gratis!

  • 26 Agt 2025 09:14 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Program satu juta sertifikasi halal gratis sesuai dengan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kini juga bisa diperoleh bagi para pemilik warung tradisional. Para pegiat seperti warung Tegal, warung Sunda, dan warung Padang serta lain sebagainya dapat mengajukan secara gratis sertifikasi halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, seperti dalam siaran resmi BPJPH RI yang diterima RRI Madiun, Rabu (20/8/2025). "Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, jadi sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ucap Babe Haikal sapaan akrabnya.

“Caranya dengan mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto." ungkap Babe Haikal lebih lanjut. Hal tersebut tentu menjadi terobosan sekaligus kemudahan yang berdasarkan keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang disadarkan atas pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Keputusan yang sudah berlaku sejak ditetapkan 8 Juli 2025 ini juga bisa diunduh melalui laman resmi bpjph.halal.go.id. Babe Haikal juga menyebut, dengan adanya peraturan baru tersebut akan semakin mempercepat dan memudahkan proses sertifikasi halal.

Semakin banyaknya warung makan tradisional yang mendapatkan sertifikat halal diharapkan meningkatkan standar yang bisa berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran. Selain itu, bagi para penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya merupakan umat Muslim.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....