Satgas PASTI Setop Snapboost, OJK Kediri Catat Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar
- 31 Jul 2026 10:32 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan aplikasi Snapboost. Menyusul langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengungkapkan, sepanjang April 2026 pihaknya menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi Snapboost. Dari laporan tersebut, estimasi total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar.
"Setelah menerima pengaduan, kami mengundang para korban untuk pendalaman informasi. Hasilnya kemudian kami teruskan kepada Satgas PASTI agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ismirani mengatakan, OJK Kediri akan terus mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui pengawasan, penanganan pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan tertentu. Salah satunya dengan memastikan legalitas entitas yang menawarkan produk atau jasa keuangan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak wajar karena berpotensi menjadi modus penipuan," katanya.
OJK Kediri juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal.
"Dengan dukungan media, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan semakin banyak masyarakat yang terlindungi," ucap Ismirani. (adk)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....