Penerimaan Pajak KPP Pratama Madiun Triwulan II Tembus Rp209 Miliar

  • 22 Jul 2026 14:23 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - Kinerja penghimpunan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun menunjukkan tren positif. Hingga triwulan II 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp209,04 miliar.

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Madiun Fakhrudin Triwibowo mengatakan, realisasi tersebut mencapai 31,63 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp660,95 miliar.

Menurut dia, capaian itu tumbuh 23,69 persen secara tahunan (year on year/YoY). “Realisasi penerimaan perpajakan pada triwulan II 2026 sebesar Rp209,04 miliar. Pencapaiannya 31,63 persen dari target dan tumbuh 23,69 persen secara year on year,” ujar dia, saat press release bersama KPPN Madiun, pekan lalu.

Fakhrudin merinci, kontribusi terbesar berasal dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau kategori administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib. Sektor tersebut menyumbang Rp83,64 miliar atau 40 persen dari total penerimaan. Angka itu tumbuh 5,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor menyusul dengan kontribusi Rp53,15 miliar atau 25,42 persen. Penerimaan dari sektor ini tumbuh signifikan sebesar 55,75 persen.

Berikutnya, sektor industri pengolahan menyumbang Rp25,76 miliar atau 12,32 persen. Pertumbuhannya mencapai 64,01 persen.

Sementara itu, penerimaan dari kategori pejabat negara, karyawan, dan pensiunan tercatat Rp20,76 miliar atau 9,93 persen. Sektor tersebut tumbuh 24,12 persen.

Kategori lainnya menyumbang Rp18,27 miliar atau 8,74 persen dengan pertumbuhan 7,29 persen. Sedangkan sektor aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial berkontribusi Rp7,45 miliar atau 3,57 persen. Penerimaan sektor ini tumbuh 28,62 persen.

Fakhrudin mengatakan, selain penerimaan pajak, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan capaian positif.

Dia menjelaskan, terdapat 81.151 wajib pajak yang terdaftar sebagai wajib SPT. “Dari jumlah tersebut, target wajib pajak yang harus melaporkan SPT sebanyak 64.990. Hingga triwulan II 2026, realisasi pelaporan mencapai 62.070 SPT,” ujar dia.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.669 SPT dari wajib pajak badan, dan 57.401 SPT dari wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 76,49 persen.

“Jika dibandingkan dengan target capaian setahun, realisasi sampai dengan triwulan II ini telah mencapai 95,51 persen,” ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....