Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

  • 30 Jun 2025 12:03 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Meski sudah banyak yang ditutup, pinjaman online (pinjol) ilegal, masih cukup mudah ditemukan. Oleh karena itu, agar tidak menjadi korban, sebaiknya kita dicek terlebih dahulu sebelum memanfaatkan financial technology (fintech) ini.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Ismirani Saputri mengatakan, pinjol itu sekarang namanya pindar, pinjaman daring. “Asosiasi pinjol itu negatif. Memang ada (pinjol) yang legal dan ilegal,” ujar dia.

Nah, pindar itu sebenarnya adalah fintech P2P (peer to peer) lending.

“Ini memang untuk memfasilitasi lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman),” ujar dia saat menadi narasumber Santai Siang Pro 2 RRI Madiun Senin (16/6/2025) lalu.

Ismirani mengatakan, pindar ini sebenarnya dibuat supaya aksesnya cepat.

“Tidak perlu hadir secara fisik. Misal rumah jauh dari perbankan jadi dipermudah dengan aplikasi. Tapi ada beberapa pihak yang menciptakan pinjol ilegal".

Untuk pindar legal sendiri, sudah melalui kurasi yang ketat.

“Kami cek, kami awasi. Jumlahnya pun sekarang terus menurun. Di website OJK, jika awalnya 102 (pindar legal), sampai hari ini ada 96 (pindar legal)".

Ismirani menjelaskan, memang jika ada pindar yang tidak sesuai kententukan maka akan ada sanksi.

“Kami beri sanksi, bahkan sampai dengan penutupan izin dari fintech P2P lending".

Untuk pinjol ilegal, jelas Ismirani, memang banyak. Karena itu sebelum pinjam ke pindar, bisa dicek dulu legal atau ilegal.

“Cara cari tahu pindar legal dan ilegal itu bisa cek di website OJK, di www.ojk.co.id".

Atau bisa juga dengan telpon ke (021) 157, bisa opsi lain dengan whatsapp di 081157157157.

“Jadi gampang, kalau ada tawaran dan lain-lain, bisa di-screenshot, nama PT apa, dapat dari mana, kemudian wa aja, bisa ditanyakan legal atau tidak".

Dengan lebih cermat dan berani melaporkan, maka diharapkan masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

Rekomendasi Berita