Ciri-ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui
- 29 Jun 2025 12:45 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Modus investasi ilegal atau investasi bodong sekarang ini makin beragam. Agar tidak menjadi korban yang menanggung buntung atau rugi, ada beberapa hal yang patut diwaspadai sebelum menanamkan modal.
Hal itu dikatakan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Ismirani Saputri. Menurut dia, investasi ilegal atau investasi bodong sekarang terus berkembang dengan beragam modus yang berusaha mendekati kita.
“Kami dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus berupaya untuk memberantasnya, tapi kita semua juga harus membentengi diri sendiri,” ujar dia saat menjadi narasumber Santai Siang Pro 2 RRI Madiun, Senin (16/6/2025).
Ismirani mengatakan, beberapa ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong. “Kalau dapat kita informasikan, kita perlu waspada, yang pertama kalau janji keuntungan tinggi tanpa resiko. Karena sekarang gak ada yang gak ada resikonya,” ujar dia.
Kedua, ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong adalah tidak jelas kantor dan pengelolaannya. “Kalau gak jelas siapa pengelola, dimana kantornya, maka investasi itu harus kita waspadai,” ujar dia.
Kemudian ketiga, ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong adalah tidak berizin. “(Investasi ilegal atau investasi bodong) itu gak ada izin dari OJK, sebab untuk penghimpunan dana maka izinnya ke OJK,” ucap dia.
Ismirani mengatakan, biasanya para pengelola investasi ilegal atau investasi bodong akan menggunakan foto tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
“(Pelaku) seperti ngasih tahu (masyarakat), ada foto bersama dengan publik figur, padahal itu bisa jadi cuma foto bareng biasa, bukan berarti tokoh tersebut melegalkan usahanya,” ucap dia.
Ismirani mengingatkan, sebelum investasi pastikan 2L, yaitu legal dan logis. Untuk legal, adalah legalitas penghimpun investasi tersebut. “Legalitasnya seperti apa, bisa dicek dahulu. Pastikan punya izin dari otoritas yang berwenang,” ucap dia.
Untuk logis, adalah masuk logika atau tidak keuntungan yang ditawarkan. “Logis gak sih dari sisi keuntungan. Apakah tinggi, tanpa resiko, jadi harus waspada. Kalau sudah tidak legal dan tidak logis makan jangan diteruskan,” ujar Ismirani mengakhiri.